Jumat, 31 Mei 2013

Hubungan Hukum dan Ham



Hubungan Hukum & HAM



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Hukum dan HAM merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Hukum dan HAM juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan hukumlah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi hukum dan HAM dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.

1.                   Hukum di Indonesia
a.      Pengertian Hukum
Hukum merupakan segala sesuatu yang berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan. Agar aturan dapat ditegakkan maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya. Cara memaksa agar setiap warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut adalah berupa sanksi. Dari pembahasan diatas Para Sarjana Hukum mengemukakan definisi hukum menurut pendapat mereka masing-masing, yaitu:
1.      S.M. Amin, S.H. : Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : s sssJ.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

3.                   Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
a.      Pengertian dan Pengembangan HAM
Hak Asasi manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human right atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia. Di Indonesia Hak-Hak Manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak Asasi” sebagai terjemahan dari basic right (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil right). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara prancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, fraternite.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999).
Istilah HAM berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural right (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the right of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak mewakili hak-hak wanita. Setelah Perang Dunia II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human right. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-undang Nomor 39 tahun 1999).
4.                   Jenis-Jenis HAM
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Ø  Hak Asasi Pribadi (personal rights) adalah hak:
·         Kemerdekaan memeluk agama
·         Beribadat menurut agama masing-masing
·         Menyatakan pendapat
·         Kebebasan berorganisasi atau berserikat
Ø  Hak Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak dan kebebasan:
·         Memiliki sesuatu
·         Membeli dan menjual sesuatu
·         Mengadakan perjanjian atau kontrak
Ø  Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam:
·         Keadilan hukum
·         Pemerintahan
Ø  Hak Asasi Politik (political rights) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak:
·         Memilih dan dipilih
·         Mendirikan partai politik atau organisasi
·         Mengajukan petisi, kritik, atau saran
Ø  Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak :
·         Mendapat pendidikan dan pengajaran
·         Hak memilih pendidikan
·         Hak mengembangkan kebudayaan
Ø  Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam:
·         Penggeladahan
·         Razia
·         Penangkapan
·         Peradilan
·         Pembelaan hukum
5.                   Instrumen HAM di Indonesia
Agar HAM dapat ditegakan dalam berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki setidak-tidaknya empat instrumen HAM, yakni:
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
c.       Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
d.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
1.      Penegakan HAM dengan Hukum di Indonesia
Negara RI adalah negara hukum, maka dalam upaya menegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.       UUD 1945
UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
b.      Ketetapan MPR
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalu Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
c.       Undang-Undang
UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, maka pemerintah menggelar peradilan HAM.
2.      Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-undang tersebut, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
1.      Genosoida
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama, dengan cara:
·         Membunuh anggota kelompok
·         Menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
·         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya
·         Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok, atau
·         Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.      Kejahatan terhadap Manusia
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
·         Perbudakan
·         Pemusnahan
·         Pembunuhan
·         Penyiksaan,dll.
Pengadilan HAM berkedudukan di setiap daerah kabupaten/kota. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus dilakukan oleh KOMNAS HAM, sedangkan penyidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.
2. Jenis-Jenis HAM yang dilindungi Perundang-Undangan
Di dalam perundang-undangan negara Indonesia semua jenis hak-hak asasi yang harus dilindungi termuat dalam berbagai dokumen dan dokumen tersebut hanya dibedakan oleh jenis perundang-undangannya. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No.39 tahun l999 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hak-hak sipil dan politik itu jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan negara RI seperti:
1.      Pembukaan UUD 1945 pada semua alineanya mengandung jaminan hak asasi manusia seperti alinea pertama berkenaan dengan martabat manusia dan keadilan; alinea kedua hak asasi bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya; alinea ketiga hak asasi bidang sosial budaya dan politik; dan alinea ke empat hak asasi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam (H.A.W. Widjaja, 2000 : 66).
2.      Undang Undang Dasar 1945.
Batang tubuh atau isi UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan (amandemen) mengatur hak asasi manusia dalam 7 pasal antara lain adalah pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Namun setelah UUD 1945 dilakukan perubahan (amandemen) maka ada bagian khusus tentang hak asasi manusia yaitu pada BAB XA dengan rincian sebagai berikut:
·         Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·         Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·         Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·         Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
(3) Setiap orang berhak atas kebebasab berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·         Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·         Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·         Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggl, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.



BAB II
Wawasan Nusantara
A. Implementasi  Wawasan Nusantara dalam Bidang Hukum
Pengertian wawasan nusantara
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan TabMPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, adalah:wawasan nasional  yang  bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cari pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenaqi diri dan lingkungannya dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di bidang Hukum
o   Mengembangkan budaya hukum di semuwa lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hokum.
o   Menata sitem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang deskriminatif.
o   Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hokum,keadilan, dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
o   Melanjutkan ratifikasi konfensi internasional teutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
o   Meningkatkan integritas moral dan kepropesionalan aparat penegak hukum, termaksud kepolisian Negara RI, untuk menumbuhkan kepercayaan dukungan sarana dan prasarana hokum, pendidikan serta pengawasan yang efektif.
o   Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
o   Mengembangkan peraturan perundang- undangan  yang mendukung  kegiatan perekonomian .
o   Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi atas keadilan  dan kebenaran.
o   Meningkatkan pemahaman dan penyadaran , serta peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hakm asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
o   Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hokum dan HAM  yang belum di tangani secara tuntas.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu,implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasil hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjutmembentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

3.PenerapanWawasanNusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.


BAB II
Pertahanan Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional
 1.  Pengertian secara Umum
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang mampu mengembangkan kekuatan atau potensi nasional dalam rangka untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dari luar maupun dari dalam, baik langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan eksistensi negara kita.
 Latar Belakang Pentingnya Ketahanan Nasional
Hakekatnya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari gangguan yang dapat mengancam eksistensinya sebagai bangsa dan negara yang merdeka. Setiap bangsa berbeda dalam membina kewaspadaan nasionalnya.
Kewaspadaan nasional adalah sikap mental yang peka terhadap kemungkinan datangnya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang membahayakan eksistensinya sebagai bangsa dan negara, mencakup masalah-masalah: kualitas pemahaman pancasila sebagai ideologi negara, cara pandang wawasan nusantara, ketahanan nasional dan pembangunan nasional.
Untuk memahami ketahanan nasional dibutuhkan pemahaman dengan baik dan benar hubungan antara pancasila dan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional.
Pancasila adalah ideologi negara yang diyakini kebenarannya berakar dan bersumber pada budaya bangsa.
Wawasan nusantara adalah acuan menuju tujuan, pedoman mewujudkan kesatuan seluruh aspek kehidupan, saling terkait, secara komprehensif terpadu pada semua tahap kegiatan manajerial.
Ketahanan nasional adalah upaya pengembangan kekuatan dan kekuasaan nasional secara ilmiah membutuhkan tingkat ketahanan yang nyata, membutuhkan data sebagai gambaran obyektif, diperlukan teori untuk memahami data tersebut, selanjutnya dibutuhkan nilai-nilai yang berkemampuan meninjau dan memberi kritik terhadap gambaran yang diberikan oleh data dan membutuhkan nilai-nilai dan konsep teoritis untuk mengkonstruksikan gambaran masa yang akan datang yang dicita-citakan. Realitas kehidupan bangsa dalam konteks dengan ketahanan nasional dan anatomi dengan ketegangan.
Kemampuan suatu bangsa mengatasi segala bentuk dan jenis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan titik beratnya pada keuletan dan ketangguhan bangsa sebagai suatu kekuatan nasional dalam menegakkan integritas dan kelangsungan hidup bangsa.
PENGARUH ASPEK HANKAM
Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan yaitu :
1.Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS (Sistem Keamanan Nasional).
2.Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3.Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
4.Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
5.Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
6. Pembangunan dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh  manusia- manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang, dan damai.
7. TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
8. POLRI sebagai kekuatan inti KAMPTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.





BAB IV
Politik Dan Strategi Nasional
P engertian Politik dan Strategi Nasioanal
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti  urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang  akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :

a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan
bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.

Sumber: