Hubungan
Hukum & HAM
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hukum
dan HAM merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari
sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Hukum dan HAM juga dapat dimaknai
sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat
kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan hukumlah yang
terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi
hukum dan HAM dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan
kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati
posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima
facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk
mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh
manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran
manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang
mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara
mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
1.
Hukum di Indonesia
a. Pengertian Hukum
Hukum
merupakan segala sesuatu yang berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan.
Agar aturan dapat ditegakkan maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya.
Cara memaksa agar setiap warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut
adalah berupa sanksi. Dari pembahasan diatas Para Sarjana Hukum mengemukakan
definisi hukum menurut pendapat mereka masing-masing, yaitu:
1. S.M. Amin, S.H. : Hukum adalah kumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
2. J.C.T. Simorangkir,
S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : s sssJ.C.T.
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
3.
Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia
a. Pengertian dan Pengembangan HAM
Hak
Asasi manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah
human right atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya
adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak
Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia.
Di Indonesia Hak-Hak Manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak
Asasi” sebagai terjemahan dari basic right (Inggris) dangrondrechten (Belanda),
atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil right). Istilah hak-hak asasi
secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam
“Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan
warga negara prancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, fraternite.
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang
sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan
berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia
dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa
pun (Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999).
Istilah
HAM berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti
perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan
sebutan natural right (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam
bahwa segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian
diganti dengan the right of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak
mewakili hak-hak wanita. Setelah Perang Dunia II dan terbentuknya PBB, maka
muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human right. Secara umum
Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-undang Nomor 39 tahun 1999).
4.
Jenis-Jenis HAM
Dewasa
ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah
sebagai berikut:
Ø Hak Asasi Pribadi (personal rights)
adalah hak:
· Kemerdekaan memeluk agama
· Beribadat menurut agama masing-masing
· Menyatakan pendapat
· Kebebasan berorganisasi atau berserikat
Ø Hak Asasi Ekonomi (poperty rights)
adalah hak dan kebebasan:
· Memiliki sesuatu
· Membeli dan menjual sesuatu
· Mengadakan perjanjian atau kontrak
Ø Hak Persamaan Hukum (rights of legal
equality) adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam:
· Keadilan hukum
· Pemerintahan
Ø Hak Asasi Politik (political rights)
adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam
pemerintahan yang meliputi hak:
· Memilih dan dipilih
· Mendirikan partai politik atau organisasi
· Mengajukan petisi, kritik, atau saran
Ø Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social
and cultural rights) adalah hak :
· Mendapat pendidikan dan pengajaran
· Hak memilih pendidikan
· Hak mengembangkan kebudayaan
Ø Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan
perlakuan yang wajar dan adil dalam:
· Penggeladahan
· Razia
· Penangkapan
· Peradilan
· Pembelaan hukum
5.
Instrumen HAM di Indonesia
Agar
HAM dapat ditegakan dalam berbagai kehidupan harus ada instrumen yang
mengaturnya. Instrumen tersebut berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu
ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara yang menjunjung
tinggi HAM Indonesia telah memiliki setidak-tidaknya empat instrumen HAM,
yakni:
a. UUD 1945
b. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
c. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
d. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
1. Penegakan HAM dengan Hukum di Indonesia
Negara
RI adalah negara hukum, maka dalam upaya menegakan HAM diatur pelaksanaannya
dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a. UUD 1945
UUD
1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat
pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah,
mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi
ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
b. Ketetapan MPR
TAP
MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga
yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi
tentang HAM. Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalu Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 1993.
c. Undang-Undang
UU
Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala
terjadi pelanggaran terhadap hak ini, maka pemerintah menggelar peradilan HAM.
2. Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan itu khusus diperuntukkan
bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM
berat menurut undang-undang tersebut, yaitu genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
1. Genosoida
Genosida
adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok
etnis, dan kelompok agama, dengan cara:
· Membunuh anggota kelompok
· Menciptakan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota kelompok
· Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya
· Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran didalam kelompok, atau
· Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan terhadap Manusia
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
· Perbudakan
· Pemusnahan
· Pembunuhan
· Penyiksaan,dll.
Pengadilan
HAM berkedudukan di setiap daerah kabupaten/kota. Pengadilan HAM berwenang
memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan
kasus dilakukan oleh KOMNAS HAM, sedangkan penyidikan perkara dilakukan oleh
Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh hakim ad hoc, yaitu hakim yang
diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan yang diatur
undang-undang.
2.
Jenis-Jenis HAM yang dilindungi Perundang-Undangan
Di
dalam perundang-undangan negara Indonesia semua jenis hak-hak asasi yang harus
dilindungi termuat dalam berbagai dokumen dan dokumen tersebut hanya dibedakan
oleh jenis perundang-undangannya. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi
termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No.39 tahun l999
tentang HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hak-hak sipil dan politik
itu jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan negara RI seperti:
1. Pembukaan UUD 1945 pada semua alineanya
mengandung jaminan hak asasi manusia seperti alinea pertama berkenaan dengan
martabat manusia dan keadilan; alinea kedua hak asasi bidang politik, ekonomi,
dan sosial budaya; alinea ketiga hak asasi bidang sosial budaya dan politik;
dan alinea ke empat hak asasi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam
(H.A.W. Widjaja, 2000 : 66).
2. Undang Undang Dasar 1945.
Batang
tubuh atau isi UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan (amandemen) mengatur hak
asasi manusia dalam 7 pasal antara lain adalah pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan
34. Namun setelah UUD 1945 dilakukan perubahan (amandemen) maka ada bagian
khusus tentang hak asasi manusia yaitu pada BAB XA dengan rincian sebagai
berikut:
· Pasal 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Pasal 28 B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
· Pasal 28 C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
· Pasal 28 D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
· Pasal 28 E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasab berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
· Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
· Pasal 28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
· Pasal 28 H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggl, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
BAB II
Wawasan Nusantara
A. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Bidang Hukum
Pengertian
wawasan nusantara
Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan TabMPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,
adalah:wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan
berdasarkan UUD 1945, yaitu cari pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenaqi
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Di bidang Hukum
o Mengembangkan
budaya hukum di semuwa lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hokum.
o Menata
sitem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang deskriminatif.
o Menegakan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hokum,keadilan, dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
o Melanjutkan
ratifikasi konfensi internasional teutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia.
o Meningkatkan
integritas moral dan kepropesionalan aparat penegak hukum, termaksud kepolisian
Negara RI, untuk menumbuhkan kepercayaan dukungan sarana dan prasarana hokum,
pendidikan serta pengawasan yang efektif.
o Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana
pun.
o Mengembangkan
peraturan perundang- undangan yang mendukung kegiatan perekonomian
.
o Menyelenggarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi atas keadilan dan kebenaran.
o Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran , serta peningkatan perlindungan, penghormatan, dan
penegakan hakm asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
o Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hokum dan HAM yang belum
di tangani secara tuntas.
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai
berikut:
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan.
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu,implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu,implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan
ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas
yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasil hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjutmembentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasil hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjutmembentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.PenerapanWawasanNusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan
nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai
proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
BAB II
Pertahanan Nasional
Pengertian Ketahanan
Nasional
1. Pengertian secara Umum
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang mampu mengembangkan kekuatan atau potensi nasional dalam rangka untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dari luar maupun dari dalam, baik langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan eksistensi negara kita.
1. Pengertian secara Umum
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang mampu mengembangkan kekuatan atau potensi nasional dalam rangka untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dari luar maupun dari dalam, baik langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan eksistensi negara kita.
Latar Belakang
Pentingnya Ketahanan Nasional
Hakekatnya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari gangguan yang dapat mengancam eksistensinya sebagai bangsa dan negara yang merdeka. Setiap bangsa berbeda dalam membina kewaspadaan nasionalnya.
Kewaspadaan nasional adalah sikap mental yang peka terhadap kemungkinan datangnya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang membahayakan eksistensinya sebagai bangsa dan negara, mencakup masalah-masalah: kualitas pemahaman pancasila sebagai ideologi negara, cara pandang wawasan nusantara, ketahanan nasional dan pembangunan nasional.
Untuk memahami ketahanan nasional dibutuhkan pemahaman dengan baik dan benar hubungan antara pancasila dan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional.
Pancasila adalah ideologi negara yang diyakini kebenarannya berakar dan bersumber pada budaya bangsa.
Wawasan nusantara adalah acuan menuju tujuan, pedoman mewujudkan kesatuan seluruh aspek kehidupan, saling terkait, secara komprehensif terpadu pada semua tahap kegiatan manajerial.
Ketahanan nasional adalah upaya pengembangan kekuatan dan kekuasaan nasional secara ilmiah membutuhkan tingkat ketahanan yang nyata, membutuhkan data sebagai gambaran obyektif, diperlukan teori untuk memahami data tersebut, selanjutnya dibutuhkan nilai-nilai yang berkemampuan meninjau dan memberi kritik terhadap gambaran yang diberikan oleh data dan membutuhkan nilai-nilai dan konsep teoritis untuk mengkonstruksikan gambaran masa yang akan datang yang dicita-citakan. Realitas kehidupan bangsa dalam konteks dengan ketahanan nasional dan anatomi dengan ketegangan.
Kemampuan suatu bangsa mengatasi segala bentuk dan jenis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan titik beratnya pada keuletan dan ketangguhan bangsa sebagai suatu kekuatan nasional dalam menegakkan integritas dan kelangsungan hidup bangsa.
Hakekatnya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari gangguan yang dapat mengancam eksistensinya sebagai bangsa dan negara yang merdeka. Setiap bangsa berbeda dalam membina kewaspadaan nasionalnya.
Kewaspadaan nasional adalah sikap mental yang peka terhadap kemungkinan datangnya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang membahayakan eksistensinya sebagai bangsa dan negara, mencakup masalah-masalah: kualitas pemahaman pancasila sebagai ideologi negara, cara pandang wawasan nusantara, ketahanan nasional dan pembangunan nasional.
Untuk memahami ketahanan nasional dibutuhkan pemahaman dengan baik dan benar hubungan antara pancasila dan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional.
Pancasila adalah ideologi negara yang diyakini kebenarannya berakar dan bersumber pada budaya bangsa.
Wawasan nusantara adalah acuan menuju tujuan, pedoman mewujudkan kesatuan seluruh aspek kehidupan, saling terkait, secara komprehensif terpadu pada semua tahap kegiatan manajerial.
Ketahanan nasional adalah upaya pengembangan kekuatan dan kekuasaan nasional secara ilmiah membutuhkan tingkat ketahanan yang nyata, membutuhkan data sebagai gambaran obyektif, diperlukan teori untuk memahami data tersebut, selanjutnya dibutuhkan nilai-nilai yang berkemampuan meninjau dan memberi kritik terhadap gambaran yang diberikan oleh data dan membutuhkan nilai-nilai dan konsep teoritis untuk mengkonstruksikan gambaran masa yang akan datang yang dicita-citakan. Realitas kehidupan bangsa dalam konteks dengan ketahanan nasional dan anatomi dengan ketegangan.
Kemampuan suatu bangsa mengatasi segala bentuk dan jenis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan titik beratnya pada keuletan dan ketangguhan bangsa sebagai suatu kekuatan nasional dalam menegakkan integritas dan kelangsungan hidup bangsa.
PENGARUH ASPEK HANKAM
Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan
yaitu :
1.Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela
negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS (Sistem Keamanan Nasional).
2.Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3.Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
4.Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
5.Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
2.Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3.Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
4.Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
5.Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
6. Pembangunan dan penggunaan kekuatan
pertahanan keamanan diselenggarakan oleh manusia- manusia yang berbudi
luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang, dan damai.
7. TNI sebagai tentara rakyat, tentara
pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
8. POLRI sebagai kekuatan inti KAMPTIBMAS
berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
BAB IV
Politik Dan Strategi Nasional
P
engertian Politik dan Strategi Nasioanal
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari
segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu :
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya
:
-
proses pertimbangan
-
menjamin terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan
:
a.
Negara
Adalah
suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan
adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana
cara mempertahankan kekuasaan dan
bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari
suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan
keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan
itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Adalah
suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang
atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya
the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi
tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima
dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau pencaipan suatu tujuan.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka
menengah dan jangka panjang.
Sumber: